PN Jaksel Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2026, 13:00
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), berjalan usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait ganti rugi atas penangkapannya dalam kasus tersebut karena dinilai cacat formil (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).

Dalam permohonan kali ini, Roy Suryo melayangkan gugatan terhadap Polda Metro Jaya guna mempermasalahkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadap dirinya.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai gugatan tersebut sudah tidak relevan. Darpawan menekankan bahwa status Roy Suryo secara hukum telah bertransformasi dari tersangka menjadi terdakwa lantaran berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ujar Darpawan.

Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara apabila berkas perkara dilimpahkan saat proses praperadilan masih bergulir.

Namun dalam perkara ini, Roy dinilai sengaja mengajukan gugatan secara bertahap setelah perkara pokoknya diregister di pengadilan. Langkah hukum tersebut mendulang catatan keras dari hakim.

"Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," tegas Darpawan.

Penolakan ini menambah panjang deretan permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Pada gugatan pertama, PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, meski putusan itu ditegaskan tidak memengaruhi pokok perkara.

Selanjutnya pada gugatan kedua, Roy mempermasalahkan status tersangkanya, tetapi hakim menolak permohonan tersebut lantaran dinilai tidak relevan.

Adapun pada gugatan ketiga, Roy menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima atau cacat formil karena Roy tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.

Dalam perkara ini, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka bersama Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa atas dugaan fitnah ijazah Jokowi. Meski berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, persidangan pokok perkara sejauh ini belum digelar demi menunggu tuntasnya rentetan proses praperadilan tersebut.

(Sumber: Antara)
 
 

HIGHLIGHT

x|close