Ntvnews.id, Jakarta - DPRD DKI Jakarta mendorong perubahan pola penanganan parkir liar di Jakarta agar tidak hanya mengandalkan penertiban sesaat. Para juru parkir (jukir) liar dinilai perlu didata, dibina, dan diberikan surat tugas resmi agar aktivitas perparkiran menjadi lebih tertib serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menilai penindakan terhadap parkir ilegal selama ini belum mampu menyelesaikan persoalan secara permanen.
Menurutnya, parkir liar masih mudah kembali muncul setelah dilakukan penertiban karena belum ada sistem pengelolaan yang mampu mengawasi aktivitas tersebut secara berkelanjutan.
"Ya, kalau untuk penanganan parkir ilegal itu kan hanya sifatnya sementara. Jadi tidak permanen. Hari ini ditertibkan, tidak ada, istilahnya gini loh, tidak ada kepastian besok parkir liar itu sudah selesai, ya kan? Itu hanya sifatnya sementara tapi tidak permanen," katanya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Jupiter juga mengatakan, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta ingin membangun sistem perparkiran yang lebih modern dan terintegrasi.
Ia mencontohkan pengelolaan parkir di sejumlah negara seperti Singapura, Jepang, hingga China yang dinilai mampu mengendalikan aktivitas parkir secara lebih tertib.
"Makanya yang ingin kami benahi adalah bagaimana sistem ini dibangun dengan contoh dipasang CCTV AI," ungkapnya.
Jukir Liar Diusulkan Diberi Surat Tugas Resmi
Selain memperkuat pengawasan, DPRD DKI juga mengusulkan agar para juru parkir liar tidak semata-mata ditertibkan, tetapi dibina dan didata untuk kemudian diberikan surat tugas resmi jika memenuhi ketentuan.
Jupiter menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mengubah aktivitas parkir informal menjadi bagian dari sistem perparkiran yang legal.
"Jukir-jukir liar ini dibina, diberikan surat tugas yang resmi," ungkapnya.
Dengan status resmi dan berada di bawah pembinaan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui unit pengelola perparkiran, para jukir diharapkan memiliki aturan yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun tidak lagi menghadapi juru parkir yang menentukan tarif secara sepihak.
Jupiter menyoroti praktik pungutan yang kerap terjadi pada parkir ilegal. Menurutnya, karena tidak berada dalam sistem resmi, tarif yang diminta jukir liar terkadang tidak memiliki standar yang jelas.
"Jukir ilegal ini ketika meminta uang itu suka maksa gitu loh, dikasih 5.000 kadang-kadang minta 10.000. Kadang-kadang motor udah ngasih 2.000 mintanya 5.000. Kan gitu kan karena ilegal kan," katanya.
Menurut Jupiter, persoalan tersebut dapat diminimalkan apabila seluruh aktivitas parkir masuk ke dalam sistem resmi pemerintah.
Jukir tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi, tarif, pelayanan, hingga mekanisme pengelolaan parkir.
"Tetapi kalau semuanya didata, semuanya legal, pasti mereka kalau di dalam binaannya Dinas Perhubungan dalam hal ini UP Perparkiran, pasti ke depannya akan jauh lebih baik, lebih tertib, memberikan rasa aman, memberikan rasa nyaman terhadap pengendara," jelasnya.
Selain persoalan ketertiban, legalisasi parkir juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna jasa parkir.
Jupiter menjelaskan, ketika masyarakat menggunakan layanan parkir resmi, terdapat mekanisme regulasi yang mengatur hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan parkir.
Ia mencontohkan apabila kendaraan mengalami kehilangan atau kerusakan ketika berada di lokasi parkir.
"Nah kenapa harus legal? Di situ ada proteksi, ada mekanisme regulasi yang mengatur wajib diasuransikan, ada asuransinya. Sehingga memberikan kepastian kemanfaatan aturan yang dibuat ini memberikan kepastian hukum, memberikan kemanfaatan untuk masyarakat," katanya.
Menurut dia, keberadaan mekanisme perlindungan tersebut membuat masyarakat tidak hanya membayar jasa parkir, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai risiko yang mungkin terjadi terhadap kendaraan mereka.
"Jadi masyarakat membayar tetapi ada rasa aman di situ, oh ya kendaraan saya titip ya, ketika nanti ada kehilangan maka ada pertanggungjawaban risiko asuransi yang membayar gitu," tutupnya.
Juru Parkir (Antara/Aprionis)