Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman membantah dirinya memerintahkan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Hal ini ia nyatakan dalam jumpa pers yang pihaknya gelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Habibur menuturkan, dirinya tak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan penundaan rekening kepada pihak perbankan maupun aparat penegak hukum.
"Saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah menyuruh atau menginstruksi, bahkan kewenangan pun saya tidak punya untuk melakukan hal semacam itu. Mungkin ada kemiripan nama, tapi saya tegaskan sekali lagi, haqqul yaqin bahwa itu bukanlah saya orangnya," ujarnya.
Habibur menyatakan hal ini, menanggapi narasi di media sosial yang mencatut namanya dalam pemblokiran rekening Botok. Dalam narasi yang beredar, Habibur disebut sebagai anggota DPR asal Pati yang menginstruksikan pemblokiran tersebut.
Menurut Habibur, dirinya merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan VIII Jawa Timur yang meliputi Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, Kota Mojokerto, dan Kota Madiun.
Ia juga bertugas di Komisi IV DPR yang membidangi sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan sehingga tidak berkaitan dengan urusan perbankan maupun hukum.
"Saya bukan anggota DPRD Pati ataupun anggota DPR RI dari dapil Pati. Dari situ saja sudah jelas bahwa itu fitnah dan hoaks yang tidak berdasar," kata dia.
Habibur menilai, peristiwa itu mencoreng nama baiknya, institusi DPR, dan partai.
Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Rekening disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa. Menurut pihak bank, pemblokiran itu dilakukan karena adanya permintaan penegak hukum.
Sementara Polda Metro Jaya, membantah dilakukannya pemblokiran rekening Botok, melainkan hanya penundaan transaksi. Hal itu dilakukan, lantaran penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro tengah menyelidiki penghimpunan dana. Penundaan berlangsung selama lima hari kerja.
Anggota DPR Muhammad Habibur Rochman. (Antara)