Ntvnews.id, Jakarta -Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini siap memasuki proses pembahasan di DPR RI. Langkah ini menyusul adanya instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindaklanjuti aturan tersebut.
Saat memberikan keterangan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8), Qodari menegaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan regulasi ini demi menyelesaikan berbagai persoalan tindak pidana yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
"Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," kata Qodari.
Qodari menjelaskan, jangkauan aturan baru ini tidak terbatas pada skandal korupsi di birokrasi pemerintahan saja, melainkan mencakup ranah tindak pidana umum yang merugikan publik secara luas. Berbagai kasus kejahatan seperti penipuan investasi, perasuransian, hingga penyimpangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bakal masuk dalam radar perlindungan hukum regulasi tersebut.
Lebih lanjut, penyusunan RUU Perampasan Aset ini memang memakan waktu dan proses panjang. Sebab, penerapannya dirancang sebagai bagian dari fondasi sistem hukum pidana makro di Indonesia yang selaras dengan revisi KUHP dan KUHAP.
Penyusunan naskah RUU ini didukung kesiapan riset matang yang dimotori oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono bersama jajaran akademisi perguruan tinggi. Kajian komprehensif tersebut telah memetakan empat model atau pola penerapan sistem perampasan aset yang berlaku di berbagai negara dunia.
"Jadi sekarang sudah punya fundamental, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Qodari.
Ia memastikan seluruh tahapan legislasi di parlemen terus bergulir dinamis dan senantiasa berada dalam koridor aspirasi masyarakat. "Tapi ongoing (berlangsung) di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat," tuturnya.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Qodari saat memberikan keterangan kepada media di Kantor bakkPemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Antara)