Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tarif parkir di Jakarta belum mengalami kenaikan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan angka tarif baru yang beredar di masyarakat masih sebatas usulan dan belum menjadi keputusan resmi.
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, masyarakat tidak perlu resah dengan informasi mengenai rencana kenaikan tarif parkir yang beredar.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Budi menjelaskan, perubahan tarif parkir tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika nantinya terdapat rencana perubahan tarif, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian dan pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi bagian dalam proses tersebut sebelum keputusan ditetapkan Gubernur.
Untuk saat ini, tarif parkir masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif yang masih berlaku yakni sepeda motor Rp2.000 per jam, mobil Rp5.000 per jam, dan bus/truk Rp7.000 per jam. Dengan demikian, masyarakat belum dibebankan tarif baru seperti angka yang beredar.
Dishub DKI Fokus Benahi Tata Kelola Parkir
Budi Awaluddin (NTVNews.id/ Adiansyah)
Di tengah isu kenaikan tarif, Dishub DKI Jakarta justru tengah memprioritaskan pembenahan tata kelola dan manajemen perparkiran.
Sejumlah langkah disiapkan, mulai dari memperluas sistem pembayaran digital, meningkatkan peralatan parkir, memperkuat pengawasan, hingga menertibkan lokasi parkir liar.
Budi mengatakan pembayaran parkir secara non-tunai saat ini sudah diterapkan di 31 ruas jalan di Jakarta. Penerapan sistem digital tersebut akan terus diperluas secara bertahap.
“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” jelas Budi.
Selain digitalisasi, penertiban parkir liar di Jakarta menjadi salah satu fokus utama Dishub. Keberadaan parkir ilegal dinilai dapat mengganggu fungsi jalan dan membuat mobilitas masyarakat menjadi tidak nyaman.
Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan. Masyarakat juga didorong memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai yang tersedia.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” imbuh Budi.
Petugas melakukan pengawasan untuk mencegah parkir liar di parkiran Blok M Square, Jakarta, Rabu (1/4/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.