Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Lanjutan Roy Suryo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2026, 15:08
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Polda Metro Jaya menegaskan sikapnya untuk menghormati penuh keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan keempat dari pemohon berinisial RS alias Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).

Putusan tersebut secara resmi dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
 

Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan," kata Abrianto.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.

Terkait langkah RS yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.

"Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," ujar Abrianto.
 
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close