Ntvnews.id, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika modus baru berupa permen mengandung bahan berbahaya golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan mencurigakan oleh pihak Bea Cukai Pasar Baru atas paket kiriman jasa PT Pos Indonesia asal Inggris yang ditujukan ke alamat penerima atas nama Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur.
"Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," ujar Eko. Dari pemeriksaan awal, kemasan tersebut berisikan tiga bungkus permen merek AI yang masing-masing memuat 10 butir permen.
Tim penyidik kemudian melacak keberadaan paket hingga ke lokasi tujuan di Kota Malang. Pada Senin (24/8) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik membekuk tersangka AJE sesaat setelah ia menerima paket tersebut dari tangan kurir.
"Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website," ungkap Eko.
Dari hasil pemeriksaan intensif, AJE mengaku telah empat kali mengimpor barang terlarang berbasis THC secara daring, meliputi permen, cokelat LSD, hingga cairan terkonsentrasi. "Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto," ujar Eko menambahkan, seraya menyebut pelaku mengonsumsi barang haram itu secara pribadi.
Dalam operasi pengungkapan ini, penyidik menyita tiga bungkus permen THC, 12 batang cokelat diduga THC, satu unit ponsel, serta satu unit laptop. Total barang bukti THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp693 juta.
Saat ini AJE masih menjalani pemeriksaan marathon serta pengujian laboratorium lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita barang bukti permen mengandung THC dalam kasus peredaran narkoba. (Antara)