Polda NTT Tetapkan 3 Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Penganiayaan Dokter Icha

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2026, 09:13
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha (27) Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha (27) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menggelar perkara terkait laporan tersebut. Dari empat orang yang sebelumnya berstatus terlapor, tiga di antaranya kini naik status menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf membenarkan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.

“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo di Kupang, Rabu.

Meski telah mengonfirmasi penetapan tiga tersangka, Ricardo belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun pasal yang akan dikenakan terhadap ketiga anggota DPRD TTU tersebut.

Pihak kepolisian juga belum mengungkap secara resmi identitas para tersangka. Ricardo turut belum menjelaskan alasan penyidik tidak menaikkan status satu terlapor lainnya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kedubes AS Imbau Warganya Hindari Demo di Jakarta pada 27 Agustus

Namun, Polda NTT memastikan perkembangan penanganan kasus, termasuk hasil penyidikan lebih lanjut, akan disampaikan secara resmi kepada publik dalam beberapa hari mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengungkap identitas tiga anggota DPRD TTU yang disebut telah berstatus tersangka. Menurut dia, ketiganya adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.

Victor mengatakan informasi mengenai penetapan tersangka tersebut diketahui keluarga melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum. Surat itu diterima oleh ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha saat menangani seorang pasien dalam kondisi darurat. Pasien tersebut diketahui merupakan anggota keluarga dari salah seorang anggota DPRD TTU.

Perkara kemudian menjadi sorotan setelah dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Sebelum meninggal, dokter Icha diketahui telah menyampaikan laporan mengenai dugaan intimidasi yang dialaminya kepada DPRD TTU, namun laporan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

HIGHLIGHT

x|close