Ntvnews.id, Washington D.C - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan penangguhan sementara terhadap pemrosesan visa imigran di seluruh dunia mulai Selasa, 25 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah AS memberikan pelatihan lebih mendalam kepada petugas konsuler sekaligus memperketat pemeriksaan terhadap calon pemegang visa.
Dilasir dari Anadolu Agency, Kamis, 27 Agustus 2026, pemerintahan Trump menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap pemohon visa tidak berpotensi menjadi beban bagi pemerintah AS.
Pemohon yang sebelumnya telah memperoleh jadwal wawancara di Kedutaan Besar maupun Konsulat AS diberi tahu melalui surat elektronik bahwa jadwal mereka harus ditunda dan akan diatur ulang.
Baca Juga: Viral Paspor Berserakan di BSD, Polisi dan Imigrasi Lakukan Penelusuran
Pihak kedutaan menyatakan setiap pemohon akan menerima informasi lebih lanjut mengenai tanggal dan waktu wawancara pengganti.
"Amerika yang lebih makmur berarti memastikan bahwa pemohon visa tidak berpotensi menjadi beban publik, sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang dan peraturan AS," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, seperti dilansir Anadolu.
Penangguhan pemrosesan visa imigran tersebut dilakukan ketika pemerintahan Trump terus memperketat kebijakan imigrasi Amerika Serikat.
Dalam beberapa bulan terakhir, Washington telah menerapkan sejumlah pembatasan baru terhadap visa dan kartu penduduk tetap atau green card. Pemerintah AS juga menghentikan hampir seluruh program pemukiman kembali pengungsi.
Hingga kini, Departemen Luar Negeri AS belum memberikan kepastian mengenai kapan proses penerbitan visa imigran serta jadwal wawancara akan kembali berjalan seperti biasa.
Departemen tersebut menjelaskan bahwa perubahan jadwal dibutuhkan agar petugas konsuler memiliki waktu untuk mengikuti pelatihan secara menyeluruh sebelum proses pemrosesan visa kembali dilanjutkan.
Ilustrasi Paspor (Istimewa)