Mantan Kadishub Medan, Erwin Saleh Divonis Bebas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2026, 11:17
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa Erwin Saleh (kiri) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026). Terdakwa Erwin Saleh (kiri) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menyatakan Erwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026).

Selain membebaskan dari seluruh tuntutan, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak Erwin dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Hakim juga menginstruksikan agar terdakwa segera dikeluarkan dari masa penahanan.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

Perkara ini menjerat Erwin sewaktu ia menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan kegiatan MFF 2024. Sebelum vonis ini dibacakan, JPU Kejari Medan Suryanta Desy menuntut Erwin dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

“Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Desy.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim memiliki penilaian berbeda hingga akhirnya memutuskan Erwin tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan.

Kasus dugaan korupsi kegiatan MFF Tahun Anggaran 2024 ini juga menjerat mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution. Berbeda nasib dengan Erwin, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada Benny. Selain itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara.

 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close