Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2026, 13:32
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip, Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang dengan agenda tanggapan perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Dalam tanggapannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim agar menolak seluruh nota perlawanan hukum atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Arsip, Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang dengan agenda tanggapan perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Dalam tanggapannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim agar menolak seluruh nota perlawanan hukum atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak perlawanan (eksepsi) yang diajukan oleh Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam persidangan pembacaan putusan sela pada Kamis (27/8/2026).

Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut. Selain itu, poin-poin keberatan yang diajukan kubu terdakwa dinilai telah menyentuh pokok perkara yang seharusnya diuji pada tahap pembuktian.

“Menyatakan perlawanan terdakwa Yaqut melalui advokatnya tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan di persidangan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa sanggahan mengenai aliran dana, pembagian kuota haji, hingga penghitungan kerugian keuangan negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan perkara di tahap awal. “Hal ini harus diuji terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara karena sebagai persoalan pembuktian,” tutur Hakim Ketua.

Atas putusan sela tersebut, majelis hakim menetapkan agar persidangan perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Yaqut diduga melakukan korupsi terkait pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Perbuatan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Eks Menag tersebut juga disangkakan mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 menggunakan jamaah tanpa masa tunggu maupun jamaah yang tidak sesuai mekanisme baku. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba demi mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK yang disertai penerimaan biaya percepatan.

Rincian nilai kerugian negara Rp622,09 miliar itu timbul dari selisih penerimaan PIHK atas jamaah yang tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar, biaya percepatan pengisian kuota tambahan sebesar Rp143,92 miliar, serta penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Dari praktik tersebut, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)
 
x|close