Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita 39 senjata tajam serta 201 botol kaca lengkap dengan sumbunya yang diduga disiapkan untuk membuat bom molotov menjelang aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan deretan barang bukti tersebut didapatkan dari rangkaian operasi pencegahan yang digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Budi menegaskan kepemilikan dan pengerahan barang berani berbahaya tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Langkah penyitaan ditempuh guna menjamin iklim penyampaian aspirasi publik tetap berlangsung aman.
"Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat, dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian," ujar Budi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menambahkan bahwa penindakan ini merupakan strategi preventive strike untuk mencegah terjadinya letupan kekerasan, kebakaran, maupun kerusuhan massal.
"Penyidik saat ini telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti, sebagaimana rekan-rekan lihat bersama di hadapan kita," tutur Iman.
Selain senjata tajam dan material molotov, penyidik menyita dua pucuk airsoft gun, satu tabung gas pengisi airsoft gun, 25 gram gotri, tujuh jeriken bensin, tiga stik golf, satu unit toa, satu kaleng cat semprot, 11 tas ransel, empat spanduk, serta obat-obatan terlarang berupa empat strip Tramadol dan dua strip Diazepam.
Penyitaan ini menyambung langkah kepolisian yang sebelumnya telah mengamankan 65 orang terkait potensi gangguan kamtibmas. Sebanyak 63 orang di antaranya diringkus oleh Ditreskrimum di kawasan Jakarta Timur saat bertolak dari wilayah Bogor, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bandung, sementara dua orang berinisial R dan Z ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menyita puluhan senjata tajam, ratusan botol kaca lengkap dengan sumbu, dua pucuk airsoft gun, satu tabung gas isi airsoft gun, dan 25 gram gotri yang diduga digunakan sebagai bahan isi airsoft gun sebelum pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR RI di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/8/2026). (Antara)