Polda Metro Periksa 63 Orang, Diduga Terafiliasi Jaringan Anarko

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2026, 14:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (dua dari kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2026) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (dua dari kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/8/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko dalam skenario penyusupan pada aksi penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan bahwa jajarannya telah mengelompokkan para terperiksa berdasarkan peran masing-masing dalam struktur pendukung aksi tersebut.
 
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan potensi pemicuan kebakaran, gangguan keamanan umum, pengeroyokan, hingga manipulasi data informasi autentik.

Baca juga: Menko Polkam Imbau Masyarakat yang Gelar Unjuk Rasa Tak Bertindak Anarkis

Penyidik menjerat para terperiksa dengan Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Iman memaparkan bahwa pemetaan jaringan ini bertitik tolak dari pemantauan dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa. Kelompok tersebut disinyalir membangun kesamaan persepsi dengan memanfaatkan isu hangat, seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, untuk disebarkan secara provokatif.

"Konsolidasi tersebut berlangsung secara bertahap dan menunjukkan adanya proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan di dalam penggunaan aksi tersebut," jelas Iman.

Dalam proses penggalangan massa, polisi menemukan selebaran digital (flyer) bernada provokasi serta pergerakan donasi langsung maupun tidak langsung. Penyidik juga mendalami dugaan penyiapan sarana fisik yang dirancang untuk memicu tindakan anarkis.

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Provokasi Demo Anarkis Tolak KUHAP

"Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Iman.

Penyidikan terus diarahkan untuk mengusut tuntas struktur pengorganisasian massa, penyedia dana, hingga aktor intelektual yang memberikan arahan.

Pengusutan 63 orang oleh Ditreskrimum ini melengkapi total 65 orang yang diamankan jelang aksi di DPR/MPR. Dua orang lainnya berinisial R dan Z ditahan terpisah oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close