Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa berupa penahanan.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menolak permohonan tersebut, hakim juga menetapkan biaya perkara yang timbul dalam pengajuan praperadilan itu sebesar nihil.
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.
PN Jakarta Selatan sebelumnya menjadwalkan pembacaan putusan atas salah satu permohonan praperadilan Febrie pada Kamis. Sementara itu, perkara praperadilan lainnya dijadwalkan menjalani sidang pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Permohonan yang telah diputus tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan itu berkaitan dengan tindakan penyitaan dan penggeledahan di kediaman Febrie yang melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung.
Sementara itu, sidang perdana permohonan praperadilan lainnya dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8) dan juga dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama mempersoalkan tindakan Kejaksaan Agung terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU, termasuk upaya paksa berupa penahanan.
Adapun permohonan kedua menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Permohonan itu juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Dua gugatan tersebut diajukan secara terpisah lantaran objek serta tindakan yang menjadi pokok pengujian dalam masing-masing permohonan berbeda.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Antara)