Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai proses penegakan hukum perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi pihak yang berhadapan dengan hukum.
Febri menyampaikan hal tersebut seusai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Menurut dia, penanganan perkara yang dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dapat menimbulkan dampak terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum.
"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
Febri mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang telah dibacakan. Kendati demikian, tim hukum Febrie memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tersebut.
Ia mengatakan tim kuasa hukum akan terlebih dahulu menelaah pertimbangan hakim secara menyeluruh sebelum menentukan tindakan hukum berikutnya.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata dia.
Baca juga: LPSK Beri Perlindungan ke Ferry Boboho dalam Kasus Febrie
Menurut Febri, evaluasi terhadap mekanisme penanganan perkara dibutuhkan agar kekeliruan atau persoalan serupa tidak kembali terulang. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum karena perkara pidana dapat membawa konsekuensi besar bagi orang yang diperiksa maupun disebut dalam proses hukum.
Febri menambahkan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh tidak hanya ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah. Lebih dari itu, upaya tersebut menurutnya menjadi bagian dari dorongan untuk memperbaiki proses penegakan hukum agar tetap sesuai dengan prinsip due process of law.
“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” katanya.
Ia kemudian menyoroti pertimbangan hakim yang mengakui adanya persoalan terkait ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurut Febri, persoalan administratif tidak semestinya dianggap ringan karena dapat berpengaruh terhadap seseorang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.
“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ucapnya.
Febri menjelaskan bahwa bagi sebagian orang, kesalahan atau ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Namun, bagi orang yang namanya tercantum di dalam dokumen tersebut, dampaknya dapat berkaitan dengan hak asasi manusia, bahkan berpengaruh terhadap kehidupan orang tersebut dan keluarganya.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penyitaan dan Status Tersangka
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menjadikan jalur hukum sebagai sarana untuk memperoleh kebenaran dan keadilan. Sikap tersebut, kata Febri, juga sejalan dengan sikap Febrie Adriansyah yang selama lebih dari 30 tahun berpengalaman sebagai penegak hukum.
“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan.
Dalam perkara tersebut, Febrie bertindak sebagai pemohon. Adapun pihak termohon terdiri atas Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut termohon.
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026 (Antara)