Kubu Febrie Tekankan Pentingnya Pertimbangan Hukum dalam Putusan Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 12:04
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sidang putusan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta masyarakat tidak hanya berfokus pada hasil akhir putusan praperadilan, tetapi juga mencermati pertimbangan serta alasan hukum yang disampaikan hakim.

“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim, meskipun masih memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Menurut dia, tim kuasa hukum akan mempelajari putusan secara lebih mendalam sebelum menentukan langkah hukum berikutnya bersama Febrie Adriansyah.

Febri menilai pertimbangan hakim memiliki arti penting karena dapat menjadi gambaran mengenai pelaksanaan proses penegakan hukum. Karena itu, masyarakat dinilai perlu melihat alasan hukum yang menjadi dasar sebuah putusan, bukan hanya mengetahui apakah permohonan dikabulkan atau ditolak.

Baca juga: Eks Jamintel: Penunjukan Jampidsus Baru Jadi Momentum Kejaksaan Tuntaskan Kasus Febrie

Dia mengatakan pengajuan praperadilan sejak awal tidak hanya ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie. Upaya tersebut juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengoreksi, meluruskan, serta mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara pidana.

Menurut Febri, evaluasi terhadap proses hukum diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan due process of law dalam penegakan hukum.

“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” katanya.

Febri turut menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurutnya, persoalan administratif tidak dapat dianggap ringan apabila berkaitan dengan seseorang yang namanya tercantum dalam dokumen proses hukum.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” kata Febri.

Ia menjelaskan bahwa bagi sebagian orang, kesalahan atau ketidakhati-hatian dalam sebuah dokumen mungkin hanya dianggap sebagai persoalan administratif. Namun, bagi orang yang namanya tercantum di dalamnya, hal tersebut dapat berdampak pada hak dan kehidupan pribadi maupun keluarganya.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penyitaan dan Status Tersangka

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujarnya.

Febri menegaskan pihaknya tetap menjadikan proses hukum sebagai sarana untuk mencari kebenaran dan keadilan. Sikap tersebut, menurut dia, juga sejalan dengan Febrie Adriansyah yang telah memiliki pengalaman sekitar 30 tahun sebagai penegak hukum.

“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close