Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Instagram menampilkan infografis bergambar Presiden Prabowo Subianto. Infografis tersebut mengklaim Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35 persen dari seluruh gaji pekerja.
Unggahan itu juga memuat simulasi perhitungan potongan PPh Pasal 21 berdasarkan besaran gaji pekerja. Disebutkan pula bahwa pajak digunakan untuk mendukung pembangunan dan kemajuan negara.
Selain itu, infografis tersebut menyertakan kutipan yang seolah-olah berasal dari Presiden Prabowo. Kutipan itu menyebut seluruh masyarakat harus berkontribusi demi kemajuan negara.
Infografis tersebut juga memberikan contoh pekerja dengan besaran gaji tertentu yang disebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 35 persen.
Lantas, benarkah Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 35 persen dari gaji seluruh pekerja?
Unggahan yang menarasikan Prabowo instruksikan pemotongan PPh 21 seluruh pekerja sebesar 35 persen. Faktanya, tarif 35 persen hanya berlaku pada lapisan Penghasilan Kena Pajak yang nilainya di atas Rp5 miliar, bukan potongan sebesar 35 persen dari seluruh gaji pekerja. Perhitungan PPh Pasal 21 juga mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status wajib pajak. (Instagram) (Antara)
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja merupakan hoaks.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak pernah menerbitkan kebijakan terkait kenaikan maupun pemotongan PPh Pasal 21 hingga mencapai 35 persen.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan orang pribadi yang diterima karena pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan yang termasuk objek PPh Pasal 21 antara lain gaji, tunjangan, honorarium, serta penghasilan lain yang berkaitan dengan pekerjaan.
Besaran PPh Pasal 21 tidak dipotong sebesar 35 persen dari seluruh gaji pekerja. Perhitungan pajak tersebut menggunakan sistem tarif berlapis berdasarkan Penghasilan Kena Pajak.
Tarif PPh Pasal 21 sebesar 5 persen berlaku untuk Penghasilan Kena Pajak hingga Rp60 juta. Tarif 15 persen dikenakan untuk bagian penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, sedangkan tarif 25 persen berlaku untuk bagian di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Selanjutnya, tarif 30 persen dikenakan pada bagian Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Sementara tarif 35 persen hanya berlaku untuk bagian Penghasilan Kena Pajak yang nilainya melebihi Rp5 miliar.
Dengan demikian, tarif 35 persen tidak berlaku sebagai potongan atas seluruh gaji pekerja. Perhitungan PPh Pasal 21 juga mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status wajib pajak.
Kesimpulan:
Klaim yang menyebut Presiden Prabowo menginstruksikan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 35 persen dari seluruh gaji pekerja merupakan disinformasi. Tarif 35 persen hanya berlaku untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar, bukan seluruh penghasilan pekerja.
Klaim: Prabowo instruksikan pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen
Hasil Cek Fakta: Disinformasi/Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Ilustrasi - Pajak. (Antara)