Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta jajarannya menelusuri dugaan perusakan kamera pengawas atau CCTV di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ia ingin pelaku serta motif di balik perusakan fasilitas publik tersebut diketahui.
Pramono mengatakan telah meminta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut.
"Nah untuk perusakan CCTV tentunya saya akan meminta kepada Kepala Dinas Diskominfotik untuk mempelajari siapa yang melakukan itu dan tujuannya apa," katanya di Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurutnya, apabila pihak yang melakukan perusakan berhasil diidentifikasi, Pemprov DKI akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan kalau kemudian bisa terdeteksi tentunya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut atas nama karena ini tidak diizinkan sama sekali untuk melakukan itu," tegas Pramono.
Adapun aksi dugaan perusakan tersebut terjadi setelah massa membubarkan diri dari aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI.
Ilustrasi CCTV (Pixabay)
Di sisi lain, Kepala Diskominfotik DKI Jakarta Marulina Dewi sebelumnya mengatakan bahwa Pemprov DKI tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan tanggung jawab.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan membenarkan tindakan perusakan terhadap fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Marulina mengatakan dugaan perusakan CCTV akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Kami mengimbau agar aksi penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, tidak disertai tindakan anarkis maupun vandalisme. Setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)