NTVNews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan lapangan padel yang berada di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat belum dapat beroperasi sebelum seluruh perizinan dipenuhi. Salah satu dokumen yang wajib dikantongi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI tidak akan memberikan izin operasional terhadap lapangan padel tersebut selama persoalan perizinan belum diselesaikan.
"Selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan," katanya di Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI akan menegakkan aturan terkait pemanfaatan aset milik daerah secara konsisten. Menurutnya, penertiban tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi berlaku bagi siapa pun yang menggunakan aset daerah tanpa memenuhi ketentuan.
"Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu," ujarnya.
Adapun lapangan padel yang menjadi perhatian tersebut berlokasi di Jalan Penyelesaian Tomang IV Kavling DKI Blok 53, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat sebelumnya telah melakukan penandaan terhadap lokasi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lapangan padel itu belum mengantongi perizinan yang diperlukan. Selain itu, lokasi tersebut diketahui merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh UP JAMC BPAD.
Persoalan lapangan padel di Meruya bukan hanya berkaitan dengan izin bangunan. Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat juga menemukan adanya penggunaan BMD yang melebihi luas lahan sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
Untuk penggunaan lahan yang melebihi luasan tersebut, proses administrasi masih berjalan. Tahapannya mencakup penilaian serta penyusunan adendum perjanjian pemanfaatan aset. Sementara itu, persoalan terkait perizinan bangunan akan ditangani oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan.
Pramono Anung (Pemprov DKI)