Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap adanya dua kelompok yang diduga menjalankan aktivitas penyelundupan emas ilegal dari Indonesia ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan kedua kelompok tersebut memiliki tujuan ekspor yang berbeda, yakni Dubai dan Hong Kong.
"Intinya adalah ada dua kelompok yang bermain di Indonesia. Kelompok yang ekspor ke Dubai, yang kedua adalah ekspor ke Hong Kong," kata Mohammad Irhamni di Jakarta Pusat, Jumat.
Ia menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Pada saat yang sama, kepolisian melakukan upaya pencegahan agar pelaku yang masih berada di Indonesia tidak melarikan diri ke luar negeri.
Baca juga: Kemenhut Tetapkan 4 WNA China Tersangka Tambang Emas Ilegal di Nabire
Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyelundupan emas ilegal tersebut. Pelaku yang telah melarikan diri ke luar negeri juga menjadi target pengejaran.
"Untuk yang sudah berhasil melarikan diri ke luar negeri, tentunya akan kami laksanakan kegiatan kerja sama internasional, baik dengan Interpol ataupun dengan Divisi Hubungan Internasional Polri," ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas ilegal menuju Dubai.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan emas ilegal. Emas tersebut diduga dilebur terlebih dahulu menjadi serbuk, kemudian diubah dalam bentuk gel untuk menyamarkan barang tersebut agar dapat melewati pemeriksaan petugas di bandara.
Penyidik juga menemukan sebuah workshop yang diduga digunakan untuk mengolah emas ilegal yang rencananya dikirim ke Hong Kong.
Baca Juga: Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Ilegal Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Jakarta Utara. Rumah tersebut diduga menjadi markas seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjalankan aktivitas penyelundupan emas menuju Hong Kong.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjawab pertanyaan awak media di Jakarta Pusat (Antara)