Kepala BGN Ungkap Alasan Kepala SPPG Wajib Berada di Dapur Sejak Dini Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 20:28
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan penjelasan selepas rapat terbatas membahas perbaikan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Kementerian Koordinator Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan penjelasan selepas rapat terbatas membahas perbaikan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama Kementerian Koordinator (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan alasan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan berada di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak pukul 02.00 WIB.

Pria yang akrab disapa Mas Dar itu mengatakan, kehadiran kepala SPPG diperlukan terutama pada jam-jam krusial operasional dapur. Hal tersebut dilakukan menyusul sejumlah kejadian fatal, termasuk kasus keracunan makanan, yang diduga terjadi akibat ketidakdisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

"Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan. Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran bahwa jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari," katanya dalam kanal resmi Sudaryono yang dikutip dari Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Sudaryono menegaskan seluruh kepala SPPG harus menjalankan SOP Program MBG secara menyeluruh. Aturan tersebut mencakup prosedur penyimpanan, penggunaan sarung tangan saat mengawasi proses memasak dan pemorsian, hingga pemakaian penutup kepala untuk menjaga kebersihan dan higienitas.

Baca Juga: BGN Kembalikan Rp311 Miliar ke Kas Negara dari Temuan SPPG Belum Beroperasi

Ia juga memperingatkan bahwa kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat," ujar dia.

Selain mengatur kehadiran kepala SPPG pada waktu-waktu penting, BGN turut menerapkan sistem pengawasan berlapis. Dalam sistem tersebut, pegawai pusat BGN hingga koordinator tingkat kecamatan diwajibkan mengikuti rapat virtual pada jam-jam krusial operasional SPPG.

"Dikasih jam kerja saja tidak cukup, maka kami melaksanakan mandoring, di jam-jam krusial itu. Kepala Badan, Wakil Kepala Badan, sampai koordinator di tingkat kecamatan, termasuk kepala dapur, zoom di jam krusial itu. Tidak boleh ada background (untuk menutupi latar belakang layar saat zoom) jadi ketahuan ada di dapur atau di kamar, yang tidak hadir kami beri teguran," tuturnya.

Baca Juga: Syarat Aktivasi SPPG, BGN Tegaskan Bangunan Harus Rampung 100 Persen

Sudaryono menyebut BGN sejauh ini telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada 66 kepala dapur MBG. Salah satu penyebabnya adalah tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperketat pengawasan sekaligus memastikan seluruh proses operasional dapur MBG berjalan sesuai dengan SOP, terutama pada tahapan yang dinilai paling krusial.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close