Polda Kalsel Tetapkan 5 Tersangka Kasus Karhutla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Agu 2026, 22:02
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan ditemui saat upaya pemadaman karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Jumat, 28 Agustus 2026. Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan ditemui saat upaya pemadaman karhutla di Guntung Damar Banjarbaru, Jumat, 28 Agustus 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Banjarbaru - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama jajaran Polres menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan lima perkara karhutla tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

"Laporan jajaran terkini total sudah ada lima orang tersangka kasus karhutla yang naik penyidikan," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dua tersangka berasal dari penanganan kasus oleh Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). Sementara itu, Polres Tanah Bumbu, Polres Tabalong, dan Polres Banjarbaru masing-masing menetapkan satu orang tersangka.

Baca JugaBareskrim Sebut Total Tersangka Karhutla Kini 89 Orang

Menurut Yudha, kelima tersangka merupakan individu yang diduga sengaja membakar lahan untuk kepentingan tertentu.

"Diduga untuk pembersihan lahan dengan cara membakar," bebernya.

Selain menetapkan lima tersangka, Polda Kalsel dan jajaran Polres juga telah meminta keterangan sekitar 20 saksi terkait sejumlah lokasi yang ditemukan mengalami kebakaran.

Sejumlah saksi tersebut bahkan berasal dari unsur korporasi yang lahannya turut terbakar selama musim kemarau yang berlangsung saat ini.

Baca JugaUsut Kasus Karhutla, Polda Kaltim Terima Delapan Laporan Polisi

"Semuanya masih didalami penyidik, kami juga minta keterangan ahli agar proses penegakan hukum benar-benar memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close