GRIB Jaya Akui Hercules Ada di Lapangan Pascademo 27 Agustus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Agu 2026, 10:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hercules dalam program Abraham Nusantara TV Hercules dalam program Abraham Nusantara TV

Ntvnews.id, Jakarta - GRIB Jaya membenarkan pimpinannya, Rosario de Marshall alias Hercules, hadir usai demonstrasi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Hal ini ditegaskan GRIB Jaya, menyikapi video viral kemunculan Hercules, saat membubarkan pihak-pihak yang terlibat unjuk rasa.

"Sehubungan dengan beredarnya secara luas sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan kehadiran Pak Hercules bersama masyarakat di lapangan pascaperistiwa penyampaian aspirasi pada 27 Agustus 2026, perlu disampaikan klarifikasi agar publik tidak menarik kesimpulan berdasarkan potongan visual, narasi sepihak, ataupun informasi yang belum terverifikasi," ujar Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.

"Klarifikasi ini disampaikan untuk menempatkan peristiwa secara objektif, berdasarkan konteks, kronologi, fakta material, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," imbuhnya.

Wilson menegaskan, kehadiran Hercules di lapangan, bukan berarti terlibat dalam kerusuhan.

"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," tuturnya.

Kehadiran tersebut, kata Wilson merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik.

"Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut," jelasnya.

Instruksi Hercules, kata Wilson telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi.

Karena itu, kata dia, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

"Mengenai terdengarnya seruan “pulang-pulang” dalam video yang beredar, publik perlu memahami konteks ucapan tersebut secara utuh," tuturnya.

"Ucapan tidak dapat dipisahkan dari waktu, tempat, situasi, rangkaian kejadian sebelum dan sesudahnya, serta maksud orang yang mengucapkannya," imbuh Wilson.

Seruan untuk pulang, kata Wilson, justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.

Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar.

"Oleh karena itu, sebuah ucapan tidak boleh dipisahkan dari konteksnya lalu digunakan sebagai dasar untuk membangun kesimpulan bahwa seseorang merupakan bagian dari kerusuhan," jelasnya.

GRIB Jaya menyayangkan munculnya sejumlah narasi di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan.

Dalam perspektif hukum, kata Wilson, kehadiran di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, termasuk mengenai siapa melakukan apa, kapan dilakukan, bagaimana dilakukan, dengan maksud apa, serta apakah terdapat hubungan kausal antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang diduga terjadi.

"Dengan demikian, tidak tepat apabila sebuah potongan video langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana tanpa terlebih dahulu memeriksa keseluruhan rekaman, kronologi, saksi, alat bukti lain, serta tindakan konkret masing-masing orang," paparnya.

HIGHLIGHT

x|close