Ntvnews.id, Jakarta - Nama perwira tinggi Polri Brigjen Hengki Haryadi kini tengah ramai disinggung warganet atau netizen. Nama Hengki marak diperbincangkan di media sosial.
Ini tak terlepas dari peristiwa bentrokan yang diduga melibatkan GRIB Jaya, organisasi pimpinan Rosario de Marshall alias Hercules, pasca demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta sejak Kamis, 27 Agustus 2026.
Nama Hengki dielu-elukan warganet, lantaran ia diketahui pernah dua kali menangkap Hercules. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2013 dan 2017.
Bahkan, video penangkapan Hercules dan anak buahnya pada 2013 sangatlah ikonik kala itu. Sebab ada sejumlah perlawanan, sebelum akhirnya polisi bisa meringkus mereka semua dan sempat meminta seluruh orang-orang yang diamankan untuk tiarap.
Adapun pada 2013, Hengki saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Ia menangkap Hercules bersama 49 anak buahnya atas kasus pemerasan dan perlawanan terhadap petugas di Kembangan, Jakarta Barat.
Lalu pada tahun 2017, kala menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki kembali meringkus Hercules terkait kasus pemerasan dan penguasaan lahan di Kalideres.
Setelah dari situ, konflik Hengki dengan Hercules rupanya belum juga berakhir. Pada Juni 2023, Hercules sempat melontarkan tantangan terbuka kepada Hengki, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam sebuah acara GRIB Jaya.
Belakangan Hercules menyatakan permintaan maaf dan mengaku hanya salah paham. Hengki secara pribadi memaafkan Hercules. Namun demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan jika ada unsur pidana dan tidak memberi toleransi pada aksi premanisme.
Hengki Haryadi sendiri kini mengemban tugas sebagai Wakapolda Riau. Sehingga, kecil kemungkinan ia akan terlibat proses hukum atau berkonflik kembali dengan Hercules.
Pihak GRIB Jaya melalui Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling sendiri, telah menegaskan bahwa kehadiran Hercules bersama sekelompok masyarakat pasca unjuk rasa 27 Agustus 2026, dalam bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan. Bukannya untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik.
Wilson juga menilai, ketika itu kondisi yang terjadi bukan lagi aksi penyampaian pendapat yang dijamin dalam undang-undang. Melainkan aksi kekerasan, vandalisme, perusakan fasilitas umum, dan tindakan anarkis, yang kesemuanya merupakan tindak pidana.
"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ujar Wilson dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Brigjen Pol. Hengki Haryadi.