Ntvnews.id, Jakarta -Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan secara sengaja, menyusul serangkaian insiden kebakaran hutan yang baru-baru ini melanda negara tersebut dan menewaskan 12 orang.
Arahan tegas itu dikeluarkan Tebboune pada Minggu (30/8) dalam rapat tingkat tinggi yang dihadiri oleh para pejabat senior sipil dan militer guna membahas langkah penanganan dampak kebakaran, sebagaimana dilaporkan stasiun televisi pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, ia menginstruksikan menteri kehakiman untuk mengajukan amandemen kitab undang-undang hukum pidana paling lambat 15 September. Amandemen ini nantinya akan mengatur penetapan hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti bersalah membakar kawasan hutan secara sengaja.
Televisi pemerintah juga menyatakan bahwa eksekusi hukuman mati tersebut baru akan dilaksanakan setelah seluruh upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya oleh terdakwa.
Meski hukuman mati pada dasarnya sudah tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana, negara tersebut telah menerapkan moratorium de facto terhadap pelaksanaan eksekusi mati sejak tahun 1993.
Adapun berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, aksi sengaja membakar hutan diancam dengan hukuman penjara hingga 30 tahun, atau penjara seumur hidup untuk kasus-kasus tertentu.
(Sumber: Antara)
Kebakaran hutan di Aljazair Utara (IDN news)