Imigrasi Denpasar Amankan 2 WN Nigeria yang Kabur Saat Pemeriksaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Agu 2026, 11:45
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Imigrasi Denpasar Amankan 2 WN Nigeria yang Kabur Saat Pemeriksaan Imigrasi Denpasar Amankan 2 WN Nigeria yang Kabur Saat Pemeriksaan (Dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Imigrasi Denpasar mengamankan dua Warga Negara (WN) Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing yang dilakukan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, Kamis 27 Agustus malam. 

Dari pemeriksaan awal, satu orang diketahui melewati batas izin tinggal (overstay) selama 379 hari, sementara satu orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti menyatakan, kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 WITA tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum sekaligus memberikan rasa aman di wilayah dengan tingkat aktivitas warga negara asing yang tinggi.

Sebelum turun ke lapangan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel agar mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis.

"Kami melakukan pengawasan untuk menghadirkan rasa aman bagi warga. Tentunya kami terus berupaya melaksanakan tugas dengan profesional, tertib, dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik," ujar Haryo dalam pengarahan internal sebelum patroli, 31 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas dibagi menjadi dua tim setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Tim 1 yang menyisir kawasan Ubud mendatangi sejumlah titik hiburan malam. Di sebuah tempat usaha berinisial LA Ubud, petugas mendapatkan informasi mengenai warga asing yang diduga bermasalah secara administratif.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pria Kelahiran Israel Pemilik Akun The Bali Dream

Saat pemeriksaan berlangsung, sempat terjadi upaya melarikan diri oleh salah satu warga negara asing. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. 

Berdasarkan pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay 379 hari dan satu orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi. Keduanya lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Tim 2 yang berpatroli di kawasan Sanur menyisir sejumlah kedai kopi dan tempat hiburan malam serta memberikan edukasi kepada para pengelola usaha. 

Dari hasil penyisiran di wilayah tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan secara terukur oleh jajaran Imigrasi Denpasar. 

Ia menegaskan, pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun tindakan tegas akan diberlakukan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.

"Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ramdhani.

HIGHLIGHT

x|close