Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di Kalimantan Selatan pada 26–28 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi baik rumah maupun kantor milik pihak swasta yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (31/8).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang relevan. Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dokumen yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis secara mendalam untuk menilai keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Selanjutnya, KPK bakal mengonfirmasi temuan dokumen tersebut kepada saksi-saksi yang dianggap mengetahui substansi perkara. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
KPK juga mengimbau publik untuk terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini. “Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di KPP Madya Banjarmasin. Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Praktik rasuah tersebut dipicu permintaan uang 'apresiasi' terkait pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Perusahaan itu mengajukan klaim status lebih bayar, yang dari hasil pemeriksaan KPP tercatat sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai akhir restitusi menjadi Rp48,3 miliar. Atas bantuan pengurusan restitusi tersebut, para tersangka menerima uang fee senilai Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai porsi masing-masing.
Penyidikan terus berkembang. Setelah mengumumkan pengembangannya pada 20 Juli 2026, KPK tercatat telah menyita barang bukti bernilai fantastis, meliputi uang tunai senilai 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta uang tunai Rp100 juta yang diperoleh dari serangkaian penggeledahan dan penyerahan oleh para saksi.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dengan barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan sejumlah bukti transaksi dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Antara)