Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tarif khusus LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai sebesar Rp8 per perjalanan sebelum layanan tersebut diresmikan.
Kebijakan tarif khusus ini disiapkan sembari Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait waktu pengoperasian dan peresmian rute baru LRT Jakarta tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan tarif Rp8 tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi itu nantinya menjadi dasar pemberlakuan tarif sebelum LRT Kelapa Gading-Manggarai diresmikan secara resmi.
"Jadi untuk LRT-nya sendiri kapan beroperasi, tentunya kami sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Mengenai sebelum sampai dengan beroperasi secara resmi, kami akan memberlakukan tarif 8 perak rupiah itu kapan adalah segera kami persiapkan Pergubnya," katanya di Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Pramono Sesalkan Fasilitas Publik Dirusak Pendemo
Setelah Diresmikan, Tarif LRT Rp5.000
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)
Pramono menjelaskan, tarif Rp8 hanya berlaku selama masa sebelum peresmian resmi LRT Kelapa Gading-Manggarai.
Setelah rute tersebut resmi diresmikan dan beroperasi penuh, tarif yang akan diberlakukan kembali mengikuti tarif LRT Jakarta yang saat ini berlaku, yakni Rp5.000 untuk sekali perjalanan dengan tarif flat.
"Nanti setelah Pergubnya jalan sampai dengan kapan kemudian diresmikan, tentunya begitu diresmikan yang diberlakukan adalah harga yang sekarang diberlakukan untuk LRT yaitu 5.000 secara flat," jelasnya.
Lanjut Pramono, evaluasi tarif akan dilakukan pada Oktober 2026. Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan perhitungan biaya dan berbagai aspek operasional layanan LRT.
"Nanti bulan Oktober kita lakukan evaluasi, nanti akan ada perhitungan kembali berapa apa tarifnya kita sesuaikan setelah ada perhitungan di bulan Oktober," ungkapnya.
Stasiun Manggarai LRT Jakarta Fase 1B (Dokumentasi: LRT Jakarta Fase 1B)