Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 31 Agustus 2026, untuk mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Permohonan tersebut diajukan guna meminta kejelasan terkait hasil ekshumasi jenazah Sutrimo.
Sutrimo diketahui merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia ditemukan meninggal dunia secara mendadak pada Juli lalu.
"Hari ini kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi," kata kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Aan, surat permohonan tersebut diajukan karena perkiraan waktu penyelesaian hasil ekshumasi selama dua hingga tiga minggu yang sebelumnya disampaikan penyidik telah mendekati batas waktu. Ekshumasi sendiri dilakukan pada 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Polda Metro Masih Tunggu Hasil Lab Forensik untuk Ungkap Kematian Sutrimo
Selain mempertanyakan hasil ekshumasi, pihak keluarga juga meminta kepastian mengenai keberadaan telepon seluler milik almarhum yang hingga kini belum ditemukan.
"Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya keberadaan HP tersebut seharusnya tidak hilang di tengah jalan," ujar Aan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, polisi juga telah memeriksa sebanyak 27 saksi.
"Sebab kami masih menunggu hasil laboratorium forensik, tetapi yang pasti sampai detik ini, dalam proses penyidikan sudah 27 saksi yang diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
Kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo, Aan Rohaeni saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) (Antara)
Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 27 Saksi Terkait Kematian Sutrimo
Budi mengatakan penyidik terus menjalin komunikasi secara intensif dengan tim medis. Pemeriksaan laboratorium forensik tersebut mencakup pengujian untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan racun dalam tubuh korban.
Hasil pemeriksaan itu diharapkan dapat diterima oleh penyidik pada pekan ini.
"Mudah-mudahan pekan ini, karena kan yang bekerja adalah lab. Makanya, kami juga berharap nanti setelah hasil lab, tim dokter forensik yang akan menyampaikan. Mereka-mereka yang ahli di bidangnya masing-masing," kata Budi.
(Sumber: Antara)
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo di depan klinik kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Se (Antara)