Ntvnews.id, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) mulai Senin, 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi risiko kesehatan peserta didik akibat paparan kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Disdik Kalteng Reza Prabowo mengatakan penerapan PJJ akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah. Evaluasi dilakukan setiap tiga hari untuk menentukan apakah pembelajaran dari rumah perlu diperpanjang.
"Kalau nanti di tiga hari ke depan ternyata masih kembali kabut asap, ini berlanjut terus. Akan ada perpanjangan dan itu menyesuaikan dengan sekolah masing-masing," kata Reza di Palangka Raya, Senin.
Menurut Reza, kondisi udara yang diukur melalui nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di setiap kabupaten/kota menjadi salah satu acuan dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka maupun PJJ.
Ia menegaskan perubahan metode pembelajaran tersebut bukan berarti siswa mendapatkan libur. Selama PJJ, kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah dengan pengawasan guru.
"Jadi bukan diliburkan, tetapi anak-anak ini belajar dari rumah dan dikontrol melalui kelas digital Rumah Betang," ujarnya.
Baca juga: ISPA Meningkat Akibat Karhutla, DPR Minta Kemenkes Jangan Diam Saja
Disdik Kalteng juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan sebagaimana mestinya. Guru tetap memberikan materi dan tugas kepada peserta didik meskipun kegiatan pembelajaran dilakukan dari rumah.
Selain itu, pemerintah daerah membentuk pos pendidikan darurat karhutla di tingkat provinsi. Pos tersebut digunakan untuk memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan selama wilayah Kalteng masih terdampak kabut asap.
Dalam penerapannya, siswa dapat mengikuti pembelajaran secara daring. Bagi peserta didik yang mengalami kendala jaringan internet, guru dapat memberikan modul maupun tugas yang dapat dikerjakan dari rumah.
"Evaluasinya setiap tiga hari sekali. Kami ingin memastikan pembelajaran jarak jauh benar-benar dilaksanakan, jangan sampai PJJ hanya sekadar istilah, tetapi anak-anak tidak belajar," ucapnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, PJJ diterapkan pada SMA, SMK, dan SKh yang berada di wilayah terdampak kabut asap. Guru melaksanakan pembelajaran secara daring dari satuan pendidikan masing-masing mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
Kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi setiap satu jam pelajaran selama 30 menit.
Untuk mata pelajaran kejuruan atau produktif di SMK, kegiatan praktik untuk sementara diganti dengan pembelajaran teori. Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran bagi siswa SKh disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik, baik melalui metode daring maupun luring.
Disdik Kalteng turut meminta orang tua atau wali siswa ikut mengawasi kegiatan belajar anak selama berada di rumah. Orang tua juga diimbau memastikan peserta didik tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kualitas udara akibat kabut asap masih berisiko bagi kesehatan.
(Sumber: Antara)
Kepala Disdik Kalteng Reza Prabowo (Antara)