Kemlu Koordinasi dengan Otoritas Korsel Terkait Dugaan TPPO Libatkan WNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Agu 2026, 18:32
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam media gathering di Jakarta Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Heni Hamidah dalam media gathering di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk memastikan informasi mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disebut melibatkan warga negara Indonesia (WNI).

Isu tersebut mencuat setelah media sosial diramaikan unggahan akun X @kioyyx_ yang mengungkap dugaan TPPO terhadap sejumlah WNI di Jeju, Korea Selatan.

Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026, menyebut dugaan tersebut sementara ini lebih mengarah pada perkara penipuan jasa pengurusan visa yang dilakukan sindikat broker.

Kasus penipuan tersebut diketahui telah dilaporkan sejak Juni 2026. Namun, belakangan kasus itu kembali muncul ke publik dengan dugaan TPPO.

Baca JugaKemlu RI Sampaikan Duka Cita atas Banjir Bandang di Perbatasan China-Nepal

Direktur PWNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan KBRI Seoul telah mengambil langkah dengan menghubungi pihak berwenang di Korea Selatan untuk memperoleh kepastian mengenai perkara tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, KBRI Seoul telah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republic of Korea (RoK) untuk memperoleh informasi resmi terkait… serta konfirmasi adanya keterlibatan WNI sebagai korban,” kata Heni Hamidah.

Heni menjelaskan sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait. Perkara tersebut masih menjalani proses peninjauan ulang.

Selain menangani informasi mengenai dugaan TPPO, KBRI Seoul juga terus mengikuti perkembangan kasus orang hilang di Jeju, Korea Selatan.

Baca JugaSoal Negara Lain Siap Bantu Gempa NTT, Ini Kata Kemlu

Sebelumnya, seorang warga Korea Selatan ditemukan meninggal dunia pada Senin, 24 Agustus 2026. Warga tersebut sebelumnya telah dinyatakan hilang sejak Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Seoul, terdapat dugaan penghilangan bukti serta penghentian sepihak terhadap penyelidikan kasus tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum polisi setempat.

“Saat ini, Kepolisian Jeju tengah meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang dilakukan terhadap 289 kasus lainnya,” kata Heni.

Kemlu RI menyatakan akan tetap mengikuti perkembangan kedua perkara tersebut. Pemantauan dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas terkait di Korea Selatan.

Heni mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah memperoleh informasi lebih lanjut dari otoritas setempat.

Sementara itu, unggahan akun Instagram @kioyyx_ yang mengaku sebagai WNI sekaligus imigran di Jeju turut menjadi perhatian. Akun tersebut menyebut adanya dugaan TPPO di wilayah Seogwipo yang diduga melibatkan WNI, baik sebagai pihak yang memberangkatkan maupun sebagai korban.

Dalam unggahannya, pemilik akun menyatakan telah mengirim laporan mengenai dugaan TPPO tersebut melalui surat elektronik kepada Kantor Imigrasi Jeju.

Pemilik akun mengaku telah menerima balasan yang menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai antrean penanganan.

Ia juga meminta bantuan masyarakat melalui media sosial untuk mengetahui lembaga yang dapat dihubungi guna melaporkan dugaan TPPO tersebut. Pemilik akun turut menyampaikan bahwa pihak kepolisian dapat menghubunginya apabila menemukan unggahan tersebut.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close