Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam mengaku kecewa setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidananya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ibam menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
" Tentunya kami selalu menghormati proses hukum yang ada. Pada intinya saya merasa fakta-fakta yang sudah sangat jelas dinyatakan dalam dissenting opinion, tapi dinyatakan tidak dipertimbangkan," kata Ibam.
Ia juga mempertanyakan penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Menurut Ibam, uang pengganti pada umumnya dikenakan berdasarkan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana.
"Tapi ini tiba-tiba muncul out of nowhere. Saya dikenakan uang pengganti Rp5 miliar yang tidak jelas asal-usulnya dari mana," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Ibam Terkait Kasus Chromebook Ditunda hingga 31 Agustus
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. (Antara)
Ibam mengaku tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut karena sudah lebih dari satu tahun tidak memiliki penghasilan. Ia mengatakan seluruh tabungannya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, membiayai proses hukum, serta keperluan medis.
Saat ini, ia menyebut uang yang tersisa di rekening bank hanya sekitar belasan juta rupiah.
"Bulan depan sudah habis. Kalaupun semua aset saya dijual, itu tidak sampai Rp2 miliar. Jadi jelas, saya sama saja divonis 9 tahun lebih kalau dihitung proporsional ditambah subsider," ucap dia.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperberat hukuman Ibam menjadi lima tahun penjara. Hukuman tersebut lebih tinggi dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana empat tahun penjara.
Sementara itu, pidana denda terhadap Ibam tetap sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain menaikkan hukuman penjara, Majelis Hakim Banding juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5 miliar. Jika tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Ibam dinyatakan terbukti terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan. Perkara itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp5,26 triliun.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang tersebut beragendakan pemb (Antara)
Baca juga: Hakim Tunda Putusan Banding Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Chromebook
Atas perbuatannya, Ibam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam (kanan) saat ditemui usai persidangan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Antara)