Ntvnews.id, Jakarta - Warga Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat ditangkap, ditahan dan diadili cuma gara-gara pelanggaran aturan perizinan terkait layanan internet berbasis perangkat Starlink. Warga yang menjual layanan internet Starlink tersebut bernama Yogi Gilang Arya (39).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyayangkan proses hukum terhadap Yogi.
Menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira, aparat dan pihak terkait harus melihat persoalan tersebut secara utuh sebelum menjatuhkan hukuman.
Baginya, kasus yang menjerat Yogi perlu dilihat tidak hanya dari aspek administrasi perizinan, tetapi juga dari manfaat layanan internet yang dibangunnya bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Melalui perusahaan yang didirikannya, PT Network Mentawai Provider, Yogi menyediakan layanan internet yang disebut telah dimanfaatkan masyarakat, sekolah hingga sejumlah instansi pemerintah di Dusun Sikakap Timur.
Kata Andreas, keberadaan jaringan internet di wilayah tersebut memiliki arti penting. Di samping membantu aktivitas pendidikan dan pelayanan masyarakat, konektivitas juga dibutuhkan untuk mendukung komunikasi dan koordinasi, terutama di daerah yang memiliki potensi bencana gempa bumi dan tsunami.
Andreas memandang, Yogi adalah contoh pemuda daerah yang berupaya membangun konektivitas secara mandiri karena melihat masih adanya keterisolasian akses informasi di daerah asalnya.
Yogi menurutnya berupaya menghadirkan akses internet agar masyarakat, termasuk anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dapat berkomunikasi serta memperoleh informasi dari dunia luar.
Menurut Andreas, pentingnya akses internet di wilayah terpencil semakin terlihat dari pengalamannya ketika mengunjungi sejumlah daerah terdampak gempa di Flores.
Menurutnya, keterbatasan jaringan komunikasi dapat menjadi kendala dalam proses penanganan bencana, terutama ketika pemerintah dan relawan membutuhkan pendataan cepat mengenai kondisi warga serta distribusi bantuan.
"Pada saat saya mendatangi dan memberi bantuan bagi para korban gempa di Flores kemarin, banyak daerah terpencil yang belum tersalurkan bantuan karena terlambatnya pendataan akibat jaringan internet yang belum menjangkau semua wilayah terdampak atau signal telekomunikasinya minim," ujar Andreas, Senin, 31 Agustus 2026.
Atas itu, ia menilai pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah terpencil semestinya mendapatkan perhatian, terutama ketika layanan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Andreas menyebut Yogi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang berupaya memenuhi prosedur perizinan yang dipersyaratkan.
Menurutnya, persoalan itu perlu dilihat terlebih dahulu apakah merupakan pelanggaran administratif yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan dan pemenuhan dokumen, atau memang masuk dalam kategori tindak pidana.
"Mengapa hukum begitu cepat dan tajam menghantam rakyat kecil yang berniat memajukan daerahnya, sedangkan negara tidak menghargai niat baiknya? Pahami dulu sebelum menghukum," kata Andreas.
Ia khawatir penindakan terhadap anak muda yang berinisiatif membangun konektivitas di daerah terpencil justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat lain yang ingin melakukan hal serupa.
"Jika pemuda kreatif dan peduli seperti Yogi justru dipenjara, siapa lagi yang berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia?" kata dia.
Andreas mendorong Kementerian Hukum dan Komnas HAM turut mengawal kasus tersebut. Dia secara khusus meminta adanya perhatian terhadap penerapan aturan yang berkaitan dengan Undang-Undang Telekomunikasi dalam perkara yang menjerat Yogi.
Menurut dia, penegakan hukum tetap penting, tetapi penerapannya perlu mempertimbangkan konteks persoalan serta dampak layanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya di wilayah 3T.
Ilustrasi antena Starlink (Istimewa)