Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) tengah menelusuri informasi mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pulau Jeju, Korea Selatan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pihaknya bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul terus mengikuti perkembangan informasi terkait dugaan kasus tersebut.
"KBRI Seoul menyampaikan bahwa dugaan tersebut lebih mengarah pada kasus penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker yang telah dilaporkan sejak Juni 2026, namun kini diberitakan sebagai dugaan TPPO," kata Heni dalam rilis resmi.
Sebagai langkah lanjutan, KBRI Seoul telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kepolisian Jeju serta Kementerian Luar Negeri Korea Selatan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan dua kasus yang dimaksud sekaligus memastikan apakah terdapat WNI yang menjadi korban.
"Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi dari otoritas terkait sebab kasus masih dalam proses peninjauan ulang," imbuh dia.
Kemlu RI melalui KBRI Seoul menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama otoritas setempat. Informasi terbaru mengenai kasus itu akan disampaikan setelah diperoleh konfirmasi resmi.
Di Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri juga tengah melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai dugaan TPPO yang melibatkan WNI di Jeju.
"Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima," kata Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah pada Minggu, 20 Agustus 2026 dikutip Antara.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap 5 Kasus TPPO Berkedok Pengantin Pesanan
Dugaan keterlibatan WNI dalam kasus TPPO di Jeju mencuat setelah akun X @Kioyyx mengungkap informasi mengenai dugaan perdagangan manusia di wilayah Seogwipo. Pemilik akun tersebut menyatakan dirinya sedang berada di Pulau Jeju.
"Saya berada di luar negeri. Bagaimana cara saya melaporkan kasus perdagangan manusia yang diduga terjadi di Seogwipi," kata pemilik akun itu di X dalam aksara Korea.
Pemilik akun tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi kantor imigrasi setempat dan mendapat informasi bahwa laporan yang disampaikan akan diproses. Ia juga menyebut telah menghubungi KBRI Seoul untuk meminta bantuan.
Namun, berdasarkan keterangan yang diunggahnya, KBRI Seoul tidak dapat menangani perkara kriminal atas nama pihak lain. Korban disebut harus melaporkan kasus tersebut secara langsung kepada Kepolisian Seogwipo.
Informasi mengenai dugaan TPPO itu muncul setelah empat jenazah ditemukan dalam rentang waktu tiga hari. Petugas menemukan jasad-jasad tersebut dalam kondisi membusuk, mulai dari jalur pendakian hingga kawasan permukiman penduduk.
Temuan tersebut kemudian memicu penyelidikan lebih luas terhadap dugaan adanya penanganan kasus orang hilang secara tidak semestinya oleh kepolisian. Aparat diduga menutup sejumlah laporan mengenai ratusan orang yang dilaporkan hilang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, seorang perwira polisi berinisial Bu ditangkap. Ia diduga terlibat dalam penutupan lebih awal sejumlah perkara orang hilang yang terjadi di Jeju.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah menyampaikan pernyataannya dalam taklimat media di Jakarta (Antara)