Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026. Jumlah ini merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru dari total 322 orang yang sempat diamankan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa dari 49 tersangka tersebut, mayoritas adalah orang dewasa.
"Dari total tersangka, sebanyak 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sementara lima orang lainnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Budi, 1 September 2026.
Penanganan terhadap tersangka di bawah umur dilakukan secara khusus oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) guna menjamin hak-hak anak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Budi juga menambahkan bahwa sebanyak 273 orang lainnya yang sempat ditahan kini telah dipulangkan. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan proses verifikasi yang menunjukkan mereka tidak memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, menjelaskan bahwa penyidik telah memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kami memetakan peran para pelaku untuk mempermudah proses penyidikan. Saat ini, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga orang tersangka atas penyalahgunaan senjata tajam," jelas Iman.
Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi mengenai informasi tiga orang pembawa senjata tajam yang sempat beredar. Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tiga orang tersebut sudah termasuk dalam total 49 tersangka, bukan merupakan tambahan tersangka baru.
"Itu adalah rincian dari peran tersangka dalam penanganan perkara, bukan jumlah tersangka baru yang ditambahkan secara terpisah," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)