KPK Duga Korupsi Penerimaan Maba Juga Terjadi di Kampus Lain

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2026, 09:48
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo (kiri belakang) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Arsip foto - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo (kiri belakang) berjalan menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba) tidak hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi juga berpotensi ditemukan di perguruan tinggi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru diduga merupakan praktik yang cukup sering terjadi di sejumlah kampus.

“Dugaan praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Karena itu, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk melaporkannya kepada lembaga antirasuah tersebut.

“KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya,” katanya.

Baca juga: KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Usai Geledah 8 Rumah dan Rektorat Unsoed

Menurut Budi, setiap laporan yang diterima akan terlebih dahulu ditelaah dan dianalisis sebelum KPK menentukan langkah atau pendekatan yang akan dilakukan.

“Nanti ditelaah dan dianalisis terkait tindak lanjutnya seperti apa ya, dan bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar dia.

Selain mengajak masyarakat untuk melapor, KPK juga meminta perguruan tinggi melakukan pembenahan serius terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru agar proses tersebut berjalan dengan lebih berintegritas.

“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata. Tidak berhenti di komitmen, tetapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan penyuapan dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila pada Agustus 2022. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta Andi Desfiandi.

Empat tahun kemudian, pada 2026, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, kali ini di lingkungan Unsoed.

Baca juga: Mahasiswa Unsoed Gelar Aksi Demo, Desak Reformasi Kampus dan Hapus Korupsi

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara sebagai tersangka.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close