Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan asal-usul uang senilai Rp1,5 miliar yang diamankan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga merupakan hasil pemotongan terhadap insentif yang menjadi hak para pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
"Uang Rp1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Budi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor secara sah memiliki hak untuk menerima insentif tersebut. Namun, KPK menduga terdapat pihak tertentu yang melakukan pemotongan sehingga para pegawai tidak memperoleh insentif secara penuh.
"Insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," katanya.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami alasan di balik dugaan pemotongan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor
"Insentif seharusnya diterima full (utuh, red.) oleh para pegawai di lingkungan Bappenda. Namun, karena ada pemotongan itu, insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Uang yang menjadi objek penyidikan tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan insentif bagi pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.
Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Bappenda Kabupaten Bogor serta Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Baca Juga: KPK Bantah Ada Intervensi Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor
Selain kasus dugaan pemotongan insentif tersebut, KPK juga tengah menangani penyidikan terpisah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)