Ntvnews.id, Jakarta -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire resmi menuntut pidana 10 tahun penjara terhadap AWS, anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus pembunuhan berencana siswi SMP berinisial CKC di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Hukuman ini merupakan batas maksimal yang dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur sesuai regulasi yang berlaku.
Perkara ini bermula saat jenazah korban ditemukan di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7). Hasil penyidikan pihak kepolisian mengarah pada dugaan pembunuhan berencana, hingga akhirnya AWS dijerat menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, menyampaikan bahwa jaksa menilai seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terpenuhi selama fakta persidangan berlangsung.
"JPU berkesimpulan bahwa ABH telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Donny seusai sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8).
Secara umum, Pasal 459 KUHP mengancam pelaku pembunuhan berencana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun. Namun, karena AWS berkategori anak di bawah umur, Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi hukuman maksimal yang bisa dikenakan menjadi 10 tahun penjara.
Pihak keluarga korban menilai tuntutan pidana maksimal ini sebagai pijakan penting dalam proses peradilan. Bambang Sudarmono, penasihat hukum keluarga CKC, menegaskan bahwa penerapan pasal primer oleh jaksa pembuktiannya sudah teruji di persidangan.
"Kalau menyimak tuntutan jaksa, hari ini fakta-fakta yang disajikan di persidangan itu sudah terpenuhi. Jaksa menerapkan pasal primer 459 sebagai dasar tuntutan, yaitu pasal pembunuhan berencana," ujarnya.
Meski demikian, keluarga korban masih menyisakan harapan agar dugaan tindak kekerasan seksual yang mengiringi peristiwa tersebut dapat dipertimbangkan secara terpisah oleh hakim.
Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Sergius Wabiser, mengungkapkan harapan agar seluruh fakta yang dicurigai keluarga dapat benderang saat vonis dibacakan.
"Menurut dugaan kami terjadi kekerasan seksual, itu yang kami mau juga terungkap dalam fakta persidangan ketika nanti majelis membaca putusan. Entah nanti hukumannya bertambah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada majelis yang berwenang," katanya.
Setelah penyampaian tuntutan dari JPU, alur persidangan di Pengadilan Negeri Nabire akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari AWS beserta kuasa hukumnya.
"Setelah sidang tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa ABH dan kuasanya. Selanjutnya nanti kita akan mendengar putusan dari majelis hakim," ujar Sergius, seraya berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya dan setimpal dengan perbuatan pelaku.
(Sumber: Antara)
Penasehat hukum keluarga korban Bambang Sudarmono (kanan) dan Sergius Wabiser (tengah) saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026) (Antara)