Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
Muhadjir dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Asrul Azis Taba. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Saat majelis hakim menanyakan hubungan dirinya dengan terdakwa, Muhadjir mengaku mengenal Asrul, namun tidak memiliki hubungan keluarga.
"Saya kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga," kata Muhadjir.
Selain Muhadjir, persidangan tersebut juga menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka adalah Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara (BP) Hasan Afandi, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri, serta staf PT Makassar Toraja (Maktour) Laode Muhammad Suharto.
Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Kasus Kouta Haji
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024, Asrul yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
Keempatnya diduga mengalihkan sekaligus mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Selain itu, mereka diduga mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 menggunakan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, juga diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah maupun petugas haji khusus.
Baca Juga: Yaqut Minta Kerugian Negara dalam Perkara Kuota Haji Dijelaskan Terbuka
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy bersiap menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Muhadjir Effendy menjadi saksi kasus tersebut pada saat menjabat sebagai mantan Plt Menteri Agama untuk terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba (Antara)