Ntvnews.id, Jakarta - Tim gabungan Bareskrim Polri bersama BNN, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun pada 6 Agustus 2026.
"Saat pemantauan ditemukan kapal Fu Chang Xing I, yang berbendera Komoros, dengan pergerakan anomali dan mencurigakan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Batam, Selasa, 1 September 2026.
Sinyal kecurigaan makin menguat ketika kapal Fu Chang Xing I mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) pada 13 Agustus 2026 dan terpantau melangsungkan aktivitas pemindahan muatan antarkapal (ship-to-ship) dengan MV Asley berbendera Mongolia. Temuan tersebut mendorong pembentukan operasi gabungan untuk mengadang kedua kapal.
Pengadangan pertama dilakukan terhadap Fu Chang Xing I di perairan Anambas pada 22 Agustus. Petugas mengamankan 10 awak kapal terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan sebelum menggiring kapal menuju kawasan Bea Cukai Batam di Tanjunguncang. Sehari berselang, petugas mencegat MV Asley di perairan Natuna dan mengamankan enam awak kapal berstatus warga negara Indonesia.
"Ditemukan 40 karung yang berisi ketamin dan disembunyikan di 'steering room' di kapal Fu Chang Xing I. Dari situ kita melakukan tes narkotika dan ditemukan positif ketamin," ujarnya.
Meskipun dari pemeriksaan MV Asley tidak ditemukan barang bukti ketamin, penyidik menetapkan warga negara Taiwan berinisial WLC selaku nakhoda sekaligus manajer kapal Fu Chang Xing I sebagai tersangka. WLC diduga menjadi dalang pengendalian pengiriman bahan baku obat tersebut, sementara sembilan awak Fu Chang Xing I dan enam awak MV Asley masih berstatus saksi.
Atas perbuatannya, tersangka WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tubagus Ade Hidayat menyebut penyitaan 800 kilogram ketamin ini menjadi pengungkapan kasus besar kedua di wilayah Kepri sepanjang Agustus 2026. Ia menegaskan, meski ketamin merupakan obat medis resmi, peredarannya wajib diawasi secara ketat.
"Pengungkapan dalam jumlah besar ini perlu menjadi perhatian karena penyalahgunaan ketamin tidak lagi sekadar dilakukan secara individual, tetapi berpotensi telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas yang memiliki motif ekonomi," katanya.
Di sisi lain, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin menyoroti tantangan geografis Kepri yang wilayah daratannya hanya dua persen dan berbatasan langsung dengan perairan internasional.
"Kita sadar daratan Kepri itu hanya 2 persen. Kami juga berbatasan dengan perairan internasional. Makanya kita selalu memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menegakkan hukum, terutama untuk peredaran gelap narkotika," katanya.
Sebagai langkah preventif di wilayah perbatasan, Polda Kepulauan Riau kini memperkuat kerja sama lintas negara bersama Kepolisian Johor, Malaysia, khususnya dalam pencegahan dan penyidikan tindak pidana narkotika serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
(Sumber: Antara)
Kabareskrim Komjen Pol Syahar Diantono (keempat kiri), Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama (kelima kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti ketamin dari operasi penggagalan penyelundupan di perairan Kepulauan Anambas di Batam, Kepri, Selasa (1/9/2026). (Antara)