Kasus Karhutla di Kalteng: 23 Orang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2026, 18:45
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026). Petugas gabungan diantaranya terdiri dari anggota BPBD, Manggala Agni, TNI, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Polri terus berupaya memadamkan kebakaran lahan di kawasan tersebut yang terjadi sejak sabtu (29/8). Ilustrasi: Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026). Petugas gabungan diantaranya terdiri dari anggota BPBD, Manggala Agni, TNI, Dinas Kehutanan Kalteng, dan Polri terus berupaya memadamkan kebakaran lahan di kawasan tersebut yang terjadi sejak sabtu (29/8). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangani 19 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam Operasi Aman Nusa II tahun 2026 yang digelar sejak 21 Juli 2026 hingga saat ini, dengan menetapkan total 23 orang sebagai tersangka.

“Penegakan hukum terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat di Palangka Raya, Selasa, 1 September 2026.

Ia merinci, Polres Pulang Pisau menjadi satuan wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 10 orang dari empat laporan polisi. Sementara itu, Polresta Palangka Raya menangani dua laporan polisi dengan tiga orang tersangka, dan Polres Barito Utara mengusut tiga laporan polisi dengan dua orang tersangka.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
 

Di wilayah lain, Polres Kotawaringin Timur mengusut dua laporan polisi dengan satu orang tersangka. Polres Kapuas menangani satu laporan polisi, sedangkan Polres Sukamara mengamankan satu tersangka dari satu laporan polisi. Polres Gunung Mas serta Polres Katingan masing-masing juga mengusut satu laporan polisi dengan satu orang tersangka.

“Penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun Polres Lamandau menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sementara Polres Barito Selatan dan Polres Kotawaringin Barat masing-masing mengusut satu laporan polisi dengan satu orang tersangka.

Budi menekankan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah menuntaskan berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses penyusunan berkas.

“Polda Kalteng berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla,” kata Budi Rachmat.
 
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close