Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
"Ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Budi menjelaskan, penyidik kemudian mendalami hubungan antara proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu tersebut dengan status Vinna Ledy sebagai anggota legislatif. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta di luar proyek yang dikerjakan Dinas PUPR.
"Selain mendapatkan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR, ada juga dugaan penerimaan dari swasta lainnya," katanya.
Menurut Budi, KPK kini turut mendalami motif maupun inisiatif di balik pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada Vinna Ledy.
Baca Juga: Kasus Suap Bengkulu, KPK Sita Rumah Anggota DPRD Vinna Ledy di Jaksel
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara itu pada 20 Juli 2026, meski saat itu belum menetapkan tersangka baru. Selanjutnya, pada 26 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca Juga: KPK Periksa Pengelolaan Keuangan dan Proyek Dinas PUPR Bengkulu
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026. Kemudian, pada 31 Agustus 2026, penyidik kembali menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang juga berada di Jakarta Selatan.
(Sumber: Antara)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)