Ntvnews.id, Jakarta - Polri meningkatkan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah di Indonesia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penguatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Menurut Trunoyudo, instruksi tersebut memuat sejumlah strategi yang harus dijalankan jajaran kepolisian daerah secara terpadu untuk mencegah sekaligus menangani karhutla.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas," katanya.
Baca Juga: Panggil Kapolri hingga Panglima di Hambalang, Prabowo Bahas Situasi Nasional dan Penanganan Karhutla
Salah satu arahan dalam telegram tersebut ialah meminta jajaran Polda membuat kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Kebijakan itu juga mencakup moratorium terhadap aturan yang masih membuka peluang terjadinya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Polri juga meminta koordinasi dengan sejumlah pihak diperkuat. Pihak yang dilibatkan antara lain pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta unsur terkait lainnya.
Kerja sama lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan penanggulangan karhutla, terutama di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi.
“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," katanya.
Baca Juga: Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini
Dalam aspek kesiapsiagaan, Polri menginstruksikan setiap Polres menggelar apel siaga. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan personel serta sarana dan prasarana telah siap digunakan ketika menghadapi potensi karhutla.
Jajaran kepolisian juga diminta memberikan pelatihan kepada personel Satbrimob dan Samapta. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi karhutla, termasuk dengan membentuk Satgas Aman Nusa II dan menggelar operasi kontinjensi sebagai power on hand Polda.
Selain persiapan personel, Polda diarahkan meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah, mengantisipasi, sekaligus menangani potensi karhutla di wilayah masing-masing.
Dalam penanganannya, Polri turut menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kehidupan masyarakat. Dampak tersebut mencakup terganggunya kegiatan pendidikan hingga kondisi psikologis warga yang berada di wilayah terdampak.
“Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Upaya penanganan juga disertai penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Polri menyatakan tindakan dapat berupa sanksi administratif, denda, maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” ucapnya.
(Sumber: Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). (Humas Polri)