Menko Yusril: Informasi 8 WNI Direkrut Militer Rusia Masih Diverifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 12:15
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Pemerintah Indonesia tengah memverifikasi kebenaran informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut masuk ke dalam skuad angkatan bersenjata Federasi Rusia. Verifikasi mendalam dilakukan untuk memastikan apakah para WNI tersebut menjadi korban penipuan perekrutan atau memilih bergabung secara sadar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang menelusuri identitas, status kewarganegaraan, skema perekrutan, hingga peran masing-masing WNI.

"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (2/9).

Dugaan keterlibatan WNI ini mengemuka setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) mengklaim mengantongi dokumen perekrutan sedikitnya delapan WNI ke barisan militer Rusia. Kedelapan nama yang tertuang dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
 

FISU membeberkan bahwa para WNI diduga terpikat tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, tugas di luar area tempur, kemudahan memperoleh status kewarganegaraan Rusia, serta aneka tunjangan sosial. Pihak intelijen Ukraina menilai modus tawaran kerja ini kerap dipakai untuk menarik warga asing sebelum akhirnya diarahkan ke dalam dinas militer.

Menanggapi skenario tersebut, Yusril menegaskan pentingnya melihat persoalan dari dua perspektif hukum apabila tuduhan itu terbukti benar.

"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban," jelas Yusril.

Ia memastikan pemerintah wajib hadir memberikan perlindungan penuh apabila para WNI terbukti menjadi korban penipuan atau eksploitasi.

Namun di sisi lain, Indonesia memiliki aturan tegas mengenai keterlibatan WNI dalam militer asing. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dalam dinas tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden.
 

Yusril menggarisbawahi bahwa konsekuensi pencabutan kewarganegaraan tidak bisa dijatuhkan begitu saja berdasarkan asumsi atau laporan sepihak. Seluruh penetapan wajib melalui penelitian faktual, prosedur hukum yang berlaku, serta mekanisme administratif berupa Penetapan Menteri Hukum.

"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," tegas Yusril sembari menekankan bahwa pemerintah akan melangkah secara objektif berlandaskan fakta hukum yang terverifikasi.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close