KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi pada 32 Proyek Pemkab Muaro Jambi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 15:00
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam 32 paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi dan data yang disampaikan oleh pelapor.

“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Setelah proses tersebut, tim KPK akan melakukan penelaahan dan analisis untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut. KPK juga akan menentukan apakah perkara itu berada dalam kewenangannya untuk ditangani.

Baca Juga: KPK Periksa Staf KJRI Kuching Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Silmy Karim

Budi mengatakan lembaga antirasuah akan secara proaktif mengumpulkan bahan dan keterangan tambahan guna memperkaya informasi terkait laporan tersebut.

Hasil tindak lanjut atas pengaduan masyarakat itu, lanjut dia, dapat berupa langkah penindakan, pencegahan, pendidikan, maupun koordinasi dan supervisi bersama pemangku kepentingan terkait.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progresnya khusus hanya kepada pihak pelapor,” katanya.

Sebelumnya, Barisan 8 Center Jambi melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada KPK pada Selasa, 1 September 2026.

Ketua Barisan 8 Center Jambi Karyadi mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menemukan dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan pada 32 paket proyek di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.

Baca Juga: KPK Duga Praktik Pemerasan WNA di Imigrasi Berlanjut Usai OTT

Selain menyoroti proses pengadaan, pihaknya juga menduga kasus tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp50 miliar.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close