MUI Tegaskan Label “No Pork, No Lard” Belum Menjamin Produk Halal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 20:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam wawancara cegat usai media briefing Wajib Halal Oktober yang digelar di Jakarta, Rabu, 2 September 2026. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam wawancara cegat usai media briefing Wajib Halal Oktober yang digelar di Jakarta, Rabu, 2 September 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengingatkan bahwa pencantuman keterangan “no pork, no lard” pada restoran tidak otomatis membuat seluruh makanan yang disajikan dapat dikategorikan halal.

Menurut Asrorun, pernyataan tersebut pada dasarnya merupakan deklarasi sepihak dari pelaku usaha. Status halal sebuah makanan perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari bahan yang digunakan hingga proses pengolahan dan penyembelihannya.

“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa tidak ditemukannya unsur babi atau turunannya bukan satu-satunya indikator dalam menentukan kehalalan makanan. Proses produksi dan pengolahan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Baca JugaCek Fakta: Video Wapres Gibran Temui Pendemo pada 26 Agustus Adalah Disinformasi

Sebagai contoh, Asrorun menyebut makanan yang menggunakan daging sapi. Meskipun bahan tersebut bukan berasal dari babi, status kehalalannya tetap bergantung pada tata cara penyembelihan yang dilakukan.

“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.

Hal yang sama juga berlaku terhadap makanan berbahan dasar hasil laut. Menurutnya, ikan pada dasarnya merupakan bahan makanan yang halal, tetapi status tersebut dapat berubah apabila proses pengolahannya menggunakan bahan atau cara yang tidak sesuai dengan ketentuan halal.

“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.

Baca JugaTemui Pendemo, Rieke Diah Pitaloka Sempat Dikawal Keluar dari Kerumunan

Karena itu, Asrorun menilai klaim halal seharusnya tidak hanya mengandalkan pernyataan dari pihak restoran atau pelaku usaha. Kepastian mengenai kehalalan produk perlu diperoleh melalui pemeriksaan yang menjadi bagian dari proses sertifikasi halal.

“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” kata dia.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mencantumkan informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya karena hal tersebut dapat membawa konsekuensi hukum.

Untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi konsumen, Asrorun mendorong pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal terhadap produk yang mereka sajikan.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close