Makam Pahlawan Nasional Bakal Diusulkan Jadi Cagar Budaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 22:58
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan keterangan seusai taklimat media di Jakarta pada Rabu (2/9/2026) Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan keterangan seusai taklimat media di Jakarta pada Rabu (2/9/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Kebudayaan bersiap melangkah lebih jauh dalam melindungi jejak sejarah bangsa. Pemerintah berencana menetapkan makam para pahlawan nasional yang selama ini belum terdata secara resmi untuk diangkat menjadi cagar budaya nasional demi mengoptimalkan upaya perlindungan dan pemeliharaannya.

Skema ini menjadi agenda prioritas pemerintah mengingat baru sebagian tempat peristirahatan terakhir para tokoh bangsa yang telah mengantongi status tersebut.

"Kita ingin menetapkan juga pahlawan-pahlawan nasional itu makamnya jadi cagar budaya nasional ya. Karena sebagian sudah, tapi masih banyak yang belum," kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon seusai taklimat media di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.

Sejauh ini, tempat peristirahatan tokoh-tokoh besar seperti Cut Nyak Dhien, Pangeran Diponegoro, serta Tuanku Imam Bonjol telah lebih dulu ditetapkan sebagai cagar budaya. Pemerintah lantas berniat memperluas cakupan status ini ke makam figur-figur pahlawan nasional lain, termasuk para tokoh yang memiliki sumbangsih besar bagi perjalanan Republik Indonesia.
 

Langkah penetapan ini nantinya akan berjalan beriringan dengan penganugerahan gelar pahlawan yang diselenggarakan rutin tiap tahun. "Kan pahlawan setiap tahun ada penetapannya juga. Nah itu juga rencana ke depan kita jadikan pahlawan nasional," kata Fadli Zon.

Di samping rencana penetapan status baru, Kementerian Kebudayaan menyoroti pentingnya proses pendataan mendalam serta verifikasi kondisi lapangan. Pemetaan ini krusial untuk menentukan bentuk penanganan yang paling tepat bagi tiap situs warisan sejarah.

Melalui pemetaan yang presisi, pemerintah dapat mengukur tingkat kerusakan dan menyesuaikan skala pemugaran. Proyek preservasi berskala besar belakangan ini telah diterapkan pada beberapa situs bersejarah ikonik, seperti Keraton Solo yang mengalami kerusakan cukup parah serta Istana Maimun. Langkah perbaikan serupa juga disiapkan untuk situs bertipologi lebih kecil, termasuk komplek pemakaman pahlawan yang telah menyandang status cagar budaya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, status cagar budaya mencakup benda, bangunan, struktur, situs, hingga kawasan warisan budaya yang bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
 

Pemberian status resmi tersebut diputuskan langsung oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi ketat dari tim ahli cagar budaya. Lewat payung hukum ini, upaya restorasi, konservasi, riset pendidikan, hingga pemanfaatan warisan budaya dapat berjalan secara berkelanjutan.
 
(Sumber: Antara)
 

HIGHLIGHT

x|close