Polisi Akan Periksa Febrio Adiono dalam Penyelidikan Kematian Sutrimo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2026, 19:54
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa pegawai Kejaksaan Agung, Febrio Adiono, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Febrio menjadi salah satu pihak yang akan didalami keterangannya oleh penyidik.

"Ya, salah satunya (Febrio) akan kita dalami," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 2 September 2026.

Menurut dia, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak secara bertahap guna mendalami perkara tersebut. Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci mengenai keterkaitan Febrio dalam kasus kematian Sutrimo maupun jadwal pemeriksaannya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan dan mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) yang akan menjadi bagian dari perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Polda Metro Masih Tunggu Hasil Lab Forensik untuk Ungkap Kematian Sutrimo

Budi mengatakan hasil pemeriksaan Labfor diharapkan dapat segera disampaikan kepada publik. Hasil tersebut nantinya akan dijelaskan oleh dokter Labfor bersama tim dokter forensik kolegial dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Dalam waktu dekat ini hasilnya dari Labfor akan keluar. Nanti akan disampaikan oleh dokter Labfor, tim dokter forensik kolegial, bersama Bapak Dirreskrimum," ujar Budi.

Ia menjelaskan proses pemeriksaan di Labfor membutuhkan waktu karena masih terdapat sejumlah sampel yang harus didalami.

Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Sutrimo telah mendatangi penyidik untuk meminta perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Tim kuasa hukum dari keluarga Sutrimo juga hadir untuk minta perkembangan SP2HP, termasuk perkembangan perkara ini lebih lanjut," kata Budi.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum keluarga juga menyampaikan permohonan terkait sejumlah barang pribadi milik Sutrimo.

Namun, Budi menegaskan penyidik Ditreskrimum tidak menguasai barang-barang pribadi tersebut, termasuk telepon seluler.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Uji Forensik Potongan Tubuh yang Ditemukan di Depok

"Kami luruskan bahwa penyidik Ditreskrimum tidak memegang barang-barang pribadi seperti handphone," ucapnya.

Selain membahas barang pribadi, pihak keluarga melalui tim kuasa hukum turut menyampaikan sejumlah nama yang diharapkan dapat dimintai keterangan untuk mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa 27 orang saksi dalam upaya mengungkap penyebab kematian Sutrimo, yang merupakan kepala rumah tangga sekaligus penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close