MK Gelar Sidang Uji Materi KUHAP Baru Terkait Ketentuan Praperadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2026, 08:55
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingan Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Ridwan Mansyur menggelar sidang pendahuluan uji materiil KUHAP baru menyoal praperadilan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 2 September 2026 Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingan Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Ridwan Mansyur menggelar sidang pendahuluan uji materiil KUHAP baru menyoal praperadilan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 2 September 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan ketentuan praperadilan, Rabu, 2 September 2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh Maret Samuel Sueke dan terdaftar dengan nomor perkara 316/PUU-XXIV/2026. Sidang panel dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Melalui kuasa hukumnya, Emiral Rangga Trenggono, pemohon mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru yang dinilai tidak memberikan batas waktu secara jelas terhadap penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.

Emiral menjelaskan bahwa pemohon merupakan pelapor dalam perkara pidana berdasarkan laporan bernomor LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025, dengan terlapor Roy Suryo.

Menurut dia, dalam perkara tersebut telah diajukan permohonan praperadilan sebanyak empat kali secara berturut-turut.

Baca juga:  Kapolri Minta Penyidik Polri Kuasai KUHAP Baru untuk Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Pemohon menilai penerapan norma tersebut menyebabkan pemeriksaan terhadap perkara pokok yang berkaitan dengan haknya sebagai pelapor tidak dapat dilakukan selama tujuh hari secara kumulatif, yakni dalam rentang 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026.

"Penundaan pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan oleh kelalaian penyidik, penuntut umum, ataupun pengadilan, melainkan semata-mata karena perintah norma a quo yang secara imperatif melarang diselenggarakannya pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan belum selesai," kata Emrila.

Dalam persidangan, Enny meminta pemohon untuk kembali menjelaskan bentuk kerugian konstitusional aktual yang dialaminya. Ia juga mempertanyakan ketentuan mana dalam permohonan tersebut yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai penyusunan permohonan yang diajukan masih belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah Tetap Langsung

“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau anda lihat contoh putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap," ujar dia.

Sebelum sidang ditutup, Enny menyampaikan bahwa pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan terhadap permohonannya.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close