Ntvnews.id, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Bakom RI Hariqo Satria dan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein terlibat perdebatan panas terkait pemahaman masyarakat terhadap substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program dialog nasional Suara Nusantara.
Perdebatan tersebut membahas sejauh mana masyarakat dapat memahami RUU Perampasan Aset meski belum membaca secara keseluruhan draf aturan tersebut.
Yunus Husein mempertanyakan bagaimana masyarakat khususnya warga Pati dapat memahami substansi RUU Perampasan Aset jika draf aturan tersebut belum dibaca secara utuh.
“Kita enggak punya. Kita dari nol katanya, bayangkan. Sekarang mau disahkan," ucap Yunus dikutip, Kamis 3 September 2026.
Baca juga: Debat Panas Yunus Husein Vs Hariqo Satria soal RUU Perampasan Aset: Baca Dulu Drafnya!
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa memahami isi RUU tersebut tanpa mempelajari drafnya terlebih dahulu.
"Orang Pati gimana cara ngertinya? Saya enggak ngerti, apakah dia tukang sulap," lanjut Yunus.
Menurutnya, pemahaman terhadap sebuah rancangan undang-undang semestinya dibangun berdasarkan logika dan proses yang wajar, termasuk dengan mempelajari substansi aturan yang akan disahkan.
"Jadi yang normal aja logika kita itu ya. Yang wajar-wajar aja," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Hariqo menilai masyarakat tetap dapat memiliki pemahaman terhadap persoalan yang diatur dalam sebuah undang-undang meski belum membaca keseluruhan isinya.
Ia menilai kritik masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset justru merupakan hal yang positif.
Hariqo kemudian menjelaskan pemahaman masyarakat terhadap suatu persoalan tidak selalu harus berasal dari membaca keseluruhan isi undang-undang.
"Jadi gini mengapa saya mengatakan mahasiswa, buruh, masyarakat Pati memahami RUU Perampasan Aset, padahal mungkin belum membaca," ungkap Hariqo.
"Jadi gini, waktu di Jogja ini pengalaman kami dan teman-teman di tahun 2000-an itu, kami juga enggak baca tuh Pak Undang-undang Pendidikan," tandasnya.
mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein